BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Organisasi Masyarakat Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Banyuasin kembali menunjukkan kiprahnya dalam mengawal kebijakan pembangunan di Kabupaten Banyuasin.
Kali ini, JPKP mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemungutan biaya uji laboratorium yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua JPKP Banyuasin, Indosapri, menyatakan bahwa aksi damai yang dilakukan pihaknya adalah bentuk dukungan kepada Kejari Banyuasin, serta dorongan agar segera menetapkan tersangka dalam kasus yang sudah berlangsung selama 9 tahun ini.
"Kami mendukung penuh upaya penyidik Kejari Banyuasin yang telah melakukan penggeledahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin. Ini bukti bahwa Kejari bekerja, dan kami meminta agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya," tegas Indosapri.
BACA JUGA:Video Bullying Viral, Polisi Selamatkan Masa Depan Pelajar Melalui Mediasi
BACA JUGA:Jelang Akhir Masa Jabatan Anggota Dewan Kota Palembang Kompak DL
Ketua JPKP Banyuasin, Indosapri, --Foto : Suryadi - PALTV
JPKP menyoroti dugaan adanya praktik tidak transparan terkait hasil uji laboratorium limbah dari beberapa pabrik yang dilaporkan.
Menurut mereka, sering kali hasil uji laboratorium menunjukkan hasil yang baik, meski terdapat dugaan pencemaran.
"Jangan-jangan ada permainan oknum di DLH sehingga hasil uji laboratorium limbah perusahaan selalu baik," tambah Indosapri.
Aksi ini digelar sebagai bentuk tekanan kepada Kejari Banyuasin untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus pemungutan biaya yang diduga menyalahi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 serta peraturan daerah terkait biaya uji sampel laboratorium di UPTD Laboratorium DLH Banyuasin.
BACA JUGA:Penolakan Relokasi Pedagang akan Tempuh Jalur Hukum
BACA JUGA:Tekan Penyalahgunaan Narkotika Palpres dan BNN Lakukan MOU
Aksi ini digelar sebagai bentuk tekanan kepada Kejari Banyuasin untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus pemungutan biaya yang diduga menyalahi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009--Foto : Suryadi - PALTV
Sebelumnya, Kejari Banyuasin telah melakukan penggeledahan di kantor DLH dan UPTD Laboratorium DLH Banyuasin sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2021.