PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel)
Melanjutkan proses penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan.
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi, kali ini ada dua pejabat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut
Dikonfirmasi melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH mengatakan bahwa ada dua pejabat oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Warga Gandus Lakukan Aksi Tuntut Perbaikan Permanen Jalan Lettu Karim Kadir
BACA JUGA:inilah beberapa iPhone dengan Kapasitas Baterai Besar
“Kemarin Senin 2 September 2024, saksi yang diperiksa yakni HB selaku Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Palembang untuk periode 2023 hingga sekarang,
R selaku Koordinator Kasi Survey dan Pemetaan BPN Kota Palembang untuk tahun 2024,” kata Vanny saat dikonfirmasi, Selasa 3 September 2024.
Masih dikatakan Vanny, Pemeriksaan berlangsung dari pukul 14.00 WIB dengan agenda sekitar 15 pertanyaan.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperdalam kasus ini,” jelas Vanny.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH -Foto/Luthfi-PALTV
Vanny menambahkan, saat ini penyidik masih mengumpulkan dan menguatkan alat bukti terkait kasus ini.
Sebelumnya, tim penyidik bidang tindak pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah salah satu saksi inisial AS (Almarhum)
di Jl Sri Gunting, Komplek PCK, serta Kantor ATR/BPN Kota Palembang di Kapten A Rivai, Palembang, dan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang di Jl Merdeka.