PALTV.CO.ID,- Untuk memperoleh bahan bakar bersubsidi seperti biosolar dan pertalite di SPBU Pertamina, pengendara kini diwajibkan menunjukkan QR Code sebagai syarat utama ketika pembatasan sudah diberlakukan.
Ada beberapa langkah yang dapat diambil oleh pemilik kendaraan untuk mendaftarkan QR Code kendaraan mereka agar tetap dapat menikmati BBM bersubsidi tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, baru-baru ini mengumumkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan regulasi baru terkait pembatasan BBM bersubsidi.
Regulasi ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
BACA JUGA: Literasi dan Pembangunan, Mengapa Literasi Penting bagi Kemajuan Sumsel?
"Memang ada rencana demikian (berlaku 1 Oktober), karena setelah aturannya keluar, Permennya juga harus keluar, dan akan ada waktu untuk sosialisasi.
Nah, waktu sosialisasi ini yang sedang kami diskusikan," ujar Bahlil.
Dalam pelaksanaannya, hanya sejumlah kendaraan tertentu yang akan diizinkan untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Namun, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi ini masih dalam tahap sosialisasi dan belum ada keputusan final.
BACA JUGA:5 Keunggulan Ikan Juaro untuk Meningkatkan Imunitas Tubuh
BACA JUGA:Lampu Motor Kusam? Begini Cara Mengembalikan Cahayanya!
Jika kebijakan tersebut diberlakukan, maka QR Code akan menjadi bukti yang harus ditunjukkan agar kendaraan dapat diisi BBM bersubsidi di SPBU Pertamina.
Jika tidak memiliki QR Code ini, maka pengendara tidak diperkenankan mengisi BBM bersubsidi setelah aturan diterapkan.
Langkah sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembatasan BBM bersubsidi dapat diterima oleh masyarakat dengan tepat.