Kemenkumham Sumsel Wujudkan Desa Sadar Hukum di Jakabaring

Jumat 30-08-2024,10:08 WIB
Reporter : Dera
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan terus-menerus

Melakukan upaya untuk memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat agar lebih paham mengenai hukum.

Ini terbukti dengan pembentukan Kelurahan/Desa Sadar Hukum di Wilayah Kecamatan Jakabaring, Palembang pada hari Rabu (28/8). 

Kelurahan Sadar Hukum merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menghadapi tantangan global.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gencar Sosialisasikan Kekayaan Intelektual di Lubuklinggau

BACA JUGA:Jalan Khusus Batubara Jadi Program Unggulan, Al-Shinta Optimis Menang 70 Persen

"Dalam program tersebut, pengembangan hukum dimulai dari level terkecil, yaitu keluarga," kata Vonny Destika Sari, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Sumsel. 

Bersama para Penyuluh Hukum, Vonny mengunjungi Kecamatan Jakabaring untuk bertemu dengan Camat Jakabaring

Yang diwakili oleh Sekretaris Camat, Bambang Adrianto serta 5 Lurah di Kecamatan Jakabaring yang menyambutnya dengan baik. 

Menurut Vonny, mencapai status desa/kelurahan sadar hukum tidaklah bisa dilakukan dengan mudah karena harus memenuhi syarat-syarat dan penilaian yang rumit.


Bersama para Penyuluh Hukum, Vonny mengunjungi Kecamatan Jakabaring untuk bertemu dengan Camat Jakabaring yang diwakili oleh Sekretaris Camat, Bambang Adrianto serta 5 Lurah di Kecamatan Jakabaring yang menyambutnya dengan baik. --foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Saya berharap wilayah Jakabaring dan sekitarnya dapat membentuk desa yang sadar hukum

Untuk meningkatkan perekonomian dan kehidupan sosial ekonomi, menuju masyarakat yang sejahtera dan makmur. 

Lebih lanjut, Vonny menyoroti betapa pentingnya peran tokoh masyarakat dalam menciptakan kesadaran akan hukum dan ketaatan terhadapnya.

Itu menggarisbawahi bakat kepala desa dan lurah untuk memainkan peran strategisnya. Dalam merespons hal tersebut

Kategori :