Puluhan massa mendatangi Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus melakukan aksi damai sekaligus Teatrikal sebagai bentuk dampak Karhutlah sehingga menyebakna Kabut Asap yang merugikan masyarakat Sumatera Selatan.-Foto/Luthfi-PALTV
Sementara itu, diungkapkan Belgis Habiba, aktivis Greenpeace Indonesia, bahwa keterlibatan ketiga perusahaan tersebut
yang mana perusahaan tersebut wilayah konsesinya terletak di kawasan gambut sehingga tiap tahun wilayah tersebut mengalami kebakaran yang menyebabkan kabut asap.
"Tiga korporasi ini berada di satu kesatuan hidroligis gambut jadi konsesi mereka berada di gambut dan mereka merupakan perusahaan
yang konsesinya terus terbakar sehingga menyebabkan asap yang menahun di wilayah Sumatera Selatan," ungkap Belgis Habiba.
BACA JUGA:Grab Indonesia Perluas Armada Mobil Listrik
BACA JUGA:iPhone 16 Pro Max: Semua Peningkatan Dari Smartphone Ultra-Unggulan Apple
Diterangkan Belgis, rusaknya gambut di lanskap tersebut, yang lantas memicu karhutla dan kabut asap terus-menerus, tentu sangat memperburuk krisis iklim.
"Peningkatan emisi karbon akibat karhutla dan kabut asap juga berkontribusi menghambat upaya penurunan emisi
bahkan membuat gagalnya pencapaian target iklim oleh pemerintah Indonesia,” kata Belgis yang ikut mendampingi permohonan gugatan di PN Palembang.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Harun Yulianto, SH MH mengatakan pihaknya
telah menerima permohonan gugatan terkait lingkungan hidup dampak kabut asap Karhutla di Provinsi Sumatera Selatan.
"Untuk selanjutnya, apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap maka selanjutnya akan diregistrasi dan menunggu penetapan persidangan," pukasnya.