Kejati Sumsel Periksa Lurah Duku Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Kamis 29-08-2024,12:56 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG,PALTV.CO.ID-  Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa Lurah Duku Kecamatan IT III Kota Palembang tahun 2024.

Sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

Hal tersebut berdasarkan rilis yang diterima redaksi Selasa, 29 Agustus 2024.

“Dalam update perkara dugaan korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, Rabu 28 Agustus 2024 kemarin 

tim penyidik memeriksa LF selaku Lurah Duku Kecamatan IT III tahun 2024,” kata Vanny saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:Ini Kata Ayah Murid SD di Palembang yang Tewas Tersengat Listrik Tiang Bendera

BACA JUGA:Cara Memperpanjang Umur Baterai EV dengan Pola Charging yang Tepat

Dikatakan Vanny, LF diperiksa sebagai saksi dari pukul 09.00 WIB sampai selesai.  Serta diajukan sebanyak 15 pertanyaan oleh tim penyidik.

Vanny menjelaskan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi ini dalam rangka penyidikan

umum terkait dugaan korupsi  penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.


Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH-Foto/luthfi-PALTV

“Kedepannya saksi-saksi yang sudah di panggil akan dipanggil Kembali dalam rangka mengumpulkan alat bukti penyidikan perkara tersebut,” kata Vanny.

Kategori :