Masih dalam Amanat JaksaAgung RI yang disampaikan Inspektur Upacara, Kejaksaan juga perlu mewaspadai adanya potensi terjadinya konflik sosial yang dipicu oleh kampanye hitam yang ditunggangi oleh pihak tertentu, yang bertujuan mengganggu proses perhelatan pesta demokrasi ini.
Di sinilah Kejaksaan memegang peranan penting dan strategis. Tak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga berperan dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Kita harus siap mengambil tindakan preventif dan represif, untuk mencegah terjadinya konflik yang bisa mengganggu stabilitas keamanan nasional," ujar Inspektur Upacara Pipuk Firman Priyadi.
BACA JUGA:Cina Cetak Rekor Dunia dengan SUV Terbarunya Chery Fulwin T10
BACA JUGA:Menjelajahi Keunikan Budaya Dayak di Desa Wisata Budaya Pampang di Samarinda
Netralitas Adhyaksa adalah harga mati, Sabtu (17/8/2024).-Luthfi-PALTV
Inspektur Upacara kembali mengingatkan Kejaksaan harus netral dan tidak boleh terpengaruh tekanan politik.
Kejaksaan, kata Pipuk, tidak boleh menjadi alat poltik kekuasaan bagi pihak mana pun. Tugas Kejaksan adalah menjaga supaya proses demokrasi berjalan dengan jujur, adil, dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya tak akan pernah bosan menegaskan netralitas Adhyaksa adalah harga mati! Penyimpangan terhadap netralitas ini tidak akan saya tolerir!" Tegas Wakajati Sumsel Pipuk Firman Priyadi.