Kebijakan Insentif Kendaraan Listrik Oleh Pemerintah untuk Mencapai Target Net Zero 2060--Istimewa
Rachmat menjelaskan bahwa insentif untuk kendaraan hibrid memang sudah ada, namun tidak seagresif insentif yang diberikan kepada BEV.
Ini karena konsumen telah cukup nyaman dengan kendaraan hibrid dan permintaan untuk jenis kendaraan ini sudah tinggi.
BACA JUGA:Josh Hartnett Memukau sebagai Pembunuh Berantai di Film Terbaru M. Night Shyamalan
BACA JUGA:5 Fakta Unik Deppa Tori, Kue Tradisional Manis dari Tana Toraja
Sebaliknya, BEV membutuhkan dorongan tambahan agar lebih banyak diadopsi oleh masyarakat, terutama karena BEV tidak menghasilkan emisi dan sepenuhnya sesuai dengan target net zero pemerintah.
Fransiscus Soerjopranoto, Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia, menyatakan bahwa insentif tambahan sangat dibutuhkan untuk mempercepat adopsi BEV di pasar domestik.
Pemerintah Indonesia menargetkan bahwa pada tahun 2030, 50% dari pangsa pasar kendaraan di Indonesia akan diisi oleh BEV.
Frans menjelaskan bahwa insentif yang diberikan kepada BEV dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu insentif pembelian dan insentif penggunaan.
BACA JUGA:Cegah Uang Palsu, Pengusaha Hotel dan Restoran Sepakat Pakai QRIS
BACA JUGA:Traffic Jam Assistance: Fitur Penting di Tengah Kemacetan
Insentif pembelian bertujuan untuk membuat harga BEV lebih terjangkau bagi konsumen.
Saat ini, pemerintah telah menerapkan insentif berupa pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% yang ditanggung oleh pemerintah.
Selain itu, produsen EV yang berkomitmen untuk membangun pabrik di dalam negeri juga dibebaskan dari bea masuk untuk kendaraan utuh atau Completely Built Up (CBU).
Insentif-insentif ini telah berhasil menurunkan harga BEV, namun masih dibutuhkan upaya lebih untuk mendorong adopsi secara luas.
BACA JUGA:Gluten-Free: Perlukah Kita Menghindari Gluten?