Mahendra Siregar menilai langkah ini perlu diapresiasi karena pemerintah tetap memperhatikan skema yang telah dirumuskan oleh komite pengarah program KUR.
Mahendra Siregar mejelaskan, program restrukturisasi KUR yang diusulkan oleh pemerintah ini adalah langkah yang tepat.
BACA JUGA: Inflasi Turun Siginifikan, Palembang Tetap Diminta Waspada
BACA JUGA:Tingginya Inflasi di Bidang Medis, Akankah Premi Asuransi Naik ?
OJK sudah mengantisipasi untuk menerapkannya dengan menggunakan POJK Nomor 40 Tahun 2019 yang mengacu pada skema kualitas aset.
Hal ini diungkap Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2024, pada hari Senin, 5 Agustus 2024.
Mahendra menjelaskan bahwa restrukturisasi yang akan diberikan ini ditujukan kepada debitur KUR yang masih memiliki prospek usaha yang baik.
Proses penilaian atau assessment akan dilakukan oleh bank terkait untuk memastikan kelayakan debitur dalam menerima restrukturisasi tersebut.
BACA JUGA:Bank Digital dan Kerentanan Industri Keuangan Indonesia Terhadap Serangan Siber
BACA JUGA:Banyak Investor Saham Beralih ke Kripto, Ternyata Ini Sebabnya
Kredit Usaha Rakyat.--kur.ekon.go.id
Mahendra juga menambahkan bahwa regulator telah menilai bahwa keputusan ini adalah langkah yang tepat untuk diambil saat ini.
Meski demikian, Mahendra Siregar belum bisa memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema restrukturisasi KUR yang akan diterapkan.
Menaruh Harapan pada Aturan Baru Restrukturisasi KUR
Dengan diterbitkannya aturan baru ini, diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang menjadi penerima KUR di Indonesia.
BACA JUGA:Simak, Ini Cara Membuat QRIS All Payment Untuk Pelaku Usaha