Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Jargas PT SP2J Mengatakan Kliennya Sempat Diborgol

Kamis 08-08-2024,15:52 WIB
Reporter : luthfi
Editor : Abidin Riwanto


Polda Sumsel akan serahkan kembali berkas 4 tersangka dugaan korupsi Jargas PTSP2J ke Kejati Sumsel, Jumat (5/7/2024).-Luthfi-PALTV

Ia menyebutkan, kliennya tidak pernah menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

"Dalam hukuman acara pidana ada syarat penahanan yang pertama tidak menghilangkan barang bukti karena perkara ini sudah P21 artinya barang bukti sudah lengkap, yang kedua klien kami dari awal proses baik itu penyelidikan maupun penyidikan di Polda Sumsel tidak pernah menghambat proses hukum, ketika ada panggilan kliennya langsung datang dan tidak pernah meminta dimundurkan jadwalnya," ungkapnya.

"Artinya apa, menghambat tidak pernah, menghilangkan barang bukti juga tidak terbukti," tukasnya.

Terpisah,  perihal adanya tersangka yang tidak diborgol pada saat tahap II, Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Sumsel Ryan Sumartha Syamsu, SH MH  pada saat akan dilakukan penahanan di Ruta Pakjo selain dari penyidik Polda Sumsel turut didampingin juga jaksa untuk pengawalan para tersangka ke Rutan Pakjo Palembang . 

“Kebetulan tahanan ini pada saat setelah tahap II kita minta bantuan ke Polda Sumsel untuk membawa tahanan ini ke Rutan Pakjo Palembang jadi untuk tersangka ini kita terima di Rutan Pakjo,”  ungkap Ryan. Rabu, 7 Agustus 2024.

BACA JUGA:Skin The Aspirants Kembali Hadir di Mobile Legends: Diskon 50% dan Kesempatan Mendapatkan Skin Epik!

BACA JUGA:Yamaha Rilis Warna dan Grafis Baru untuk R15 Connected Series: Tampil Lebih Gagah dan Sporty!

Sehingga dalam perkara ini tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang dalam waktu dekat. 

“Selanjutnya tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Negeri Palembang, dalam waktu dekat akan kita limpahkan berkas perkaranya,” pungkasnya.

Dalam perkara ini keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi. 

Keempat tersangka tersebut yakni Ahmad Novan (Direktur Utama PT SP2J), Anthony Rais (Direktur Operasional), Sumirin (Direktur Keuangan), dan Rubinsi ( Direktur Umum).

Akibat perbuatan para tersangka kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara senilai Rp3,9 miliar.

Kategori :