Meski Kembalikan Uang Korupsi, Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Tetap Dituntut 1,5 Tahun

Kamis 08-08-2024,15:17 WIB
Reporter : luthfi
Editor : Abidin Riwanto

Sebelumnya Hendri Zainuddin didakwa telah merugikan negara Rp 3,4 miliar namun dalam amar tuntutan JPU kerugian negara yang menjadi Uang Pengganti (UP) itu sudah dikembalikan semua oleh terdakwa. "Sudah 100 persen dikembalikan sebelum sidang tuntutan, " katanya.

Kategori :