Bisnis Rokok Ilegal Kian Meningat, Ternyata Ini Penyebabnya

Senin 05-08-2024,07:04 WIB
Reporter : Moes Mulyadi
Editor : Hanida Syafrina

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diberlakukan pada 29 Juli 2024, menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Sulami Bahar, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya, menjelaskan bahwa peraturan baru ini mencakup sejumlah pembatasan.

Beberapa di antaranya adalah larangan penggunaan bahan tambahan, batasan kadar tar dan nikotin pada setiap batang rokok, pelarangan penjualan rokok secara eceran, serta larangan penjualan di sekitar area pendidikan dan tempat bermain anak dengan radius 200 meter.

Selain itu, ada juga larangan penjualan produk tembakau kepada individu di bawah usia 21 tahun, kewajiban menampilkan gambar peringatan kesehatan sebesar 50% pada kemasan, dan pembatasan waktu iklan di media penyiaran dari pukul 22.00 hingga 05.00.

BACA JUGA:PLN Genjot Pembangunan Infrastruktur Kendaraan Listrik untuk Dukung Transisi Energi Nasional

“Pengaturan ini sangat mengkhawatirkan bagi ekosistem pertembakauan, khususnya di bagian kedua puluh satu mengenai pengamanan zat adiktif.

Peraturan ini seakan membuat tembakau menjadi barang yang dilarang. Meski demikian, kami akan tetap mematuhi mandat dalam PP 28/2024 dan melaksanakannya dengan sebaik mungkin,” ujar Sulami Bahar ketika dihubungi di Jakarta pada Minggu, 4 Agustus 2024.

Sulami juga menambahkan bahwa saat ini terdapat sekitar 538 industri hasil tembakau (IHT) legal di Jawa Timur, dengan tenaga kerja yang mencapai sekitar 186 ribu orang.

Jumlah ini mencakup sekitar 60% dari total nasional, yang mencapai sekitar 360 ribu tenaga kerja. Saat ini, produksi rokok nasional mencapai 364 miliar batang per tahun.

BACA JUGA:OJK Tanggapi Rencana BEI yang Bakal Luncurkan Short Selling pada Okteber Mendatang

Sulami Bahar menjelaskan bahwa dengan berjalannya waktu, jumlah ini kemungkinan akan terus menurun, yang dapat menyebabkan banyak perusahaan gulung tikar.

“Industri hasil tembakau nasional saat ini sangat diatur, dari mulai undang-undang hingga peraturan daerah, ditambah lagi dengan kebijakan cukai yang ketat. Terbitnya PP 28/2024 akan semakin memperberat keberlangsungan usaha di industri ini,” jelasnya.

Dia juga menyebutkan bahwa peraturan yang restriktif, termasuk terbitnya PP 28/2024 yang mengatur rokok legal, akan memperburuk kondisi industri hasil tembakau legal secara nasional. Hal ini, pada gilirannya, akan meningkatkan peredaran rokok ilegal.

Rokok ilegal menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dan menghalangi perkembangan industri rokok di Indonesia.

BACA JUGA:Bank Digital dan Kerentanan Industri Keuangan Indonesia Terhadap Serangan Siber

Kategori :