PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Narkotika jenis sabu seberat 1.496 gram dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel. Pemusnahan barang bukti ini disita dari 9 Laporan Polisi.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus dari 17 orang tersangka.
"Sabu yang dimusnahkan ini hasil ungkap kasus pada bulan Juli 2024, yang mana dari 9 laporan polisi dan 17 tersangka," kata Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi pada hari Rabu, 31 Juli 2024.
AKBP Harissandi mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan 1.552 gram sabu dan berhasil menyelamatkan 15.522 jiwa anak bangsa.
BACA JUGA:Seorang Kurir di Palembang Dianiaya Rekan Kerja, Diduga Masalah Iri Hati dan Dengki
"Kita amankan 1.552 gram sabu, disisihkan untuk di laboratorium dan sidang di pengadilan. Jadi yang kita musnahkan seberat 1.496 gram," ungkap Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi.
Pemusnahan barang bukti sabu ini disita dari 9 Laporan Polisi, Rabu (31/7/2024).-Mulyadi-PALTV
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender yang telah dicampur dengan cairan pembersih lantai. Sebelumnya, Tim Laboratorium Forensik Polda Sumsel telah mengecek keaslian barang bukti yang mengandung metamfetamin.
"Dari sembilan Laporan Polisi, ada lima Laporan Polisi di Palembang, satu di Banyuasin, dua di Ogan Ilir, dan satu lagi di Lubuklinggau. Tersangka yang kita amankan ada yang bandar dan kurir," terang Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi.
Akibat ulahnya, belasan tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.*