PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Upaya penyelundupan bibit benih lobster (BBL) yang terbungkus dalam 8 kardus ukuran besar warna hitam, berhasil digagalkan oleh unit 4 Subdit Tipiter Reskrimsus Polda Sumsel di jalan letjen Harun Sohar,Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame Palembang Senin (22/7/2024) 02.30 wib dini hari.
Dimana dalam penangkapan petugas amankan 2 unit mobil boks warna putih jenis daihatsu grand max dan suzuki Apv. Selain itu juga petugas amankan 2 pria yang merupakan sopir mobil boks tersebut berinisial HA dan FDA.
Dimana kedua pria ini warga Lampung Tengah, Propinsi Lampung. Terlihat dalam akun resmi instagram milik polda sumsel yaitu @polisi_sumsel seluruh barang bukti dan 2 pria sopir mobil boks saat ini telah diamankan di polda sumsel.
Pengungkapan 8 boks warna hitam berisikan BBL ini, berawalnya dari kecurigaan petugas kepolisian saat ke 2 mobil boks warna putih tersebut berhenti di jalan Letjen Harun Sohar.
BACA JUGA:Wanbo Dali: Proyektor Pintar Compact dengan Performa Unggul di Kelasnya
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan jika barang yang dibawa oleh mobil boks merupakan BBL,kedua sopir mobil boks sendiri tidak bisa menunjukkan surat membawa BBL tersebut.
Polda Sumsel Gagalkan Upaya Dugaan Penyelundupan Bibit Benih Lobster yang Terbungkus 8 Kardus Ukuran Besar--sumber foto: instagram@polisi_sumsel
Untuk sementara waktu 2 sopir mobil boks yang membawa BBL, masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik ditreskrimsus Polda Sumsel.(*)