MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Sebuah mobil Pickup Grand Max yang diduga mengangkut minyak ilegal kembali terbakar di kawasan perkebunan Hindoli, jalan hauling batubara wilayah Dusun Lima, Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 18.00 WIB dan menghebohkan warga sekitar.
Kejadian ini bermula saat mobil yang diduga mengangkut minyak ilegal tersebut melintas di kawasan perkebunan Hindoli. Diduga Tiba-tiba api muncul dari bagian mesin mobil dan dengan cepat menyebar ke seluruh bagian mobil.
Dalam waktu singkat, api membesar hingga membakar seluruh bagian mobil dan menimbulkan kepulan asap hitam yang membumbung tinggi ke langit. Warga yang berada di sekitar lokasi segera berkumpul dan berusaha memadamkan api dengan alat seadanya sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi.
Belum diketahui secara pasti apa yang menjadi penyebab terbakarnya mobil tersebut. Namun, dugaan sementara menyebutkan bahwa kebakaran ini disebabkan oleh kerusakan pada mesin mobil.
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Terpidana Romans Angkasawan di Palembang
Mobil Diduga Pengangkut Minyak Ilegal Kembali Terbakar di Musi Banyuasin--Foto : Ruzi - PALTV
Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP Bondan Tri Hoetomo, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya peristiwa tersebut. "Ya, saat ini kami sudah turun ke lapangan untuk mengetahui pasti kejadian tersebut," jelas AKP Bondan Tri Hoetomo. Namun, ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih berada di lokasi untuk melakukan olah TKP.
Hingga kini pratik ikegak driling di musi banyuasj masih terus berlangsung dan menjamur, bahka kejadia semacam inu sedah acap kali terjadi bahkan hingga menelan korban jiwa, serta harta benda warga sekitar yang ikut terbakar akibat kebakarab minik akungatan minyak ilegal.
Terkahir kejadia tersebut terjadi Rabu, 17 Feburrau 2024 lalu, di Dusun 1 Desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, sekitar pukul 16.00 WIB. Dan menyambar Dua rumah warga hingga hangus menjadi arang dengan kerugian mencapai mikaran rupiah.