PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Terkait Kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2019 .
Tim Penyidik Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri (KEJARI) Palembang menetapkan Seorang perempuan bernama Kartila Sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi penerbitan Sertifikat Hak Milik melalui program PTSL tahun 2019, hal tersebut di ungkapkan oleh Kajari Palembang Jhoni W Pardede melalui Kasi Pidsus, Ario Aprianto Gopar, pada jumat (19/07/2024).
Dijelaskan nya penetepan tersangka baru ini setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus di kantor BPN palembang tersebut.
"Kartila ini kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka kepala kejari palembang, menyusul tersangka Asna Isfa yang sebelumnya telah di tangkap di Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, " Ungkap Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Aprianto Gopar ( 19/07/2024)
BACA JUGA:Napi Lapas Merah Mata Palembang Ditemukan Tewas di Dalam Kamar Mandi Sel Tahanan
Penetepan tersangka baru ini setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus di kantor BPN palembang --Foto : Heru - PALTV
masih di katakannya dalam tindak perkara ini tersangka Kartila ini merupakan pemilik lahan seluas lebih kurang 200 hektar bersama tersangka Asna Ifah melakukan suap atau gratifikasi terhadap dua tersangka yakni Joke dan Ahmad Zairil yang merupakan pegawai di kantor BPN Palembang.
"Mulai hari jumat sejak kita tetapkan tersangka, Kartila kita tahan di lapas perempuan merdeka palembang sampai 20 hari kedepan guna mempercepat proses penyidikan " Pungkas Ario.*