Kejari Palembang tetapkan tersangka baru dugaan suap gratifikasi PTSL di BPN Palembang

Sabtu 20-07-2024,13:05 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Terkait Kasus dugaan tindak pidana  Korupsi pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2019 . 

Tim Penyidik Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri (KEJARI) Palembang menetapkan Seorang perempuan bernama  Kartila Sebagai tersangka baru  dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi  penerbitan Sertifikat Hak Milik melalui program PTSL tahun 2019, hal tersebut di ungkapkan oleh Kajari Palembang Jhoni W Pardede melalui Kasi Pidsus, Ario Aprianto Gopar, pada jumat (19/07/2024). 

Dijelaskan nya penetepan tersangka baru ini setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus di kantor BPN palembang tersebut.

"Kartila ini kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan  tersangka kepala kejari palembang, menyusul tersangka Asna Isfa  yang sebelumnya telah di tangkap di Tanjung Raja  Kabupaten Ogan Ilir, " Ungkap Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Aprianto Gopar ( 19/07/2024) 

BACA JUGA:Napi Lapas Merah Mata Palembang Ditemukan Tewas di Dalam Kamar Mandi Sel Tahanan


Penetepan tersangka baru ini setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus di kantor BPN palembang --Foto : Heru - PALTV

masih di katakannya  dalam tindak perkara ini tersangka Kartila  ini merupakan pemilik lahan seluas lebih kurang 200 hektar bersama tersangka Asna Ifah melakukan suap atau gratifikasi terhadap dua tersangka yakni Joke dan Ahmad Zairil yang merupakan pegawai di kantor BPN Palembang. 

"Mulai hari jumat sejak kita tetapkan tersangka, Kartila kita tahan di lapas perempuan  merdeka palembang sampai 20 hari kedepan guna mempercepat proses penyidikan " Pungkas Ario.*

Kategori :