11 Larangan Ini Wajib Dipatuhi, Jika Tidak Pengendara di OKI Merasakan Ini

Rabu 07-06-2023,11:21 WIB
Reporter : Ahmad Romawi
Editor : Devi Setiawan

Menurut AKP Sadeli, Satuan Lalu Lintas Polres OKI terus berupaya mengimbau kepada pengguna  kendraan roda dua maupun roda empat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

BACA JUGA:Bosan Dengan Pasangan! Berikut Cara Mustajab Membangun Kembali Kedekatan dan Kemesraan dengan Pasangan

BACA JUGA:Camping Tipis-tipis di Gelora Jakabaring, Ada Danau dan Tempat Bersantai yang Luas

Saat ini Satlantas Polres OKI telah memberlakukan dua bentuk jenis tilang di wilayah hukum Polres OKI.

Untuk tilang pertama merupakan tilang jenis elektonik. Tilang ini diberikan kepada pengguna kendaraan yang melintas, yang berdasarkan capture dari kamera ETLE yang sudah terpasang di dua titik di ruas Jalan Kayu Agung, OKI.

Kamera ETLE terpasang di simpang empat Kantor Polres lama. Titik kedua berada di depan Rumah Sakit Umum Daerah Kayu Agung, OKI.

Sedangkan jenis tilang kedua merupakan tilang yang biasa dilakukan petugas Satlantas Polres OKI selama ini, yakni tilang yang diberikan bagi pelanggar lalu lintas yang tidak terlihat atau tercapture oleh kamera ETLE yang ada.

BACA JUGA:Ampuh Sembuhkan Penyakit, Inilah Jenis Tanaman Obat yang Bisa Ditanam di Rumah

BACA JUGA:Gunakan Kehangatan Waktu PDKT, Dijamin Berhasil!

“Oleh karena itu, pengguna kendaraan di wilayah hukum Polres OKI dihimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, saat menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujar Kasatlantas Polres OKI AKP Sadeli.*

Kategori :