11 Larangan Ini Wajib Dipatuhi, Jika Tidak Pengendara di OKI Merasakan Ini

Rabu 07-06-2023,11:21 WIB
Reporter : Ahmad Romawi
Editor : Devi Setiawan

OGAN KOMERING ILIR, PALTV.CO.ID - Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menerapkan dua bentuk jenis tilang  bagi pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres OKI.

Setidaknya ada sebelas pelanggaran yang akan ditindak melalui dua jenis tilang. Sebelas pelanggaran tersebut, di antaranya:

- Pelanggaran bonceng tiga.

- Pelanggaran tidak pakai helm.

BACA JUGA:Tidak Bekerja di Usia Muda, Namun Tetap Menghasilkan Banyak Uang, Emang Bisa? Yuk Simak Caranya

BACA JUGA:Waspada! Di Balik Kelezatan Semangkuk Mie Instan yang Tidak Diketahui Penggemar Mie di Indonesia!

- Pelanggaran menggunakan ponsel di kendaraan.

- Tidak memiliki SIM.

- Tidak memiliki STNK.

- Pelanggaran nomor kendaraan yang tidak sesuai.

BACA JUGA:Bukan Hari Ayah dan Ibu, Justru Korea Selatan Rayakan Hari Orang Tua

BACA JUGA:Tanpa Khawatir Asam Lambung Naik, Inilah Tips Aman Minum Kopi Setiap Hari, Coba Buktikan

- Beberapa bentuk pelanggaran lainnya yang harus ditaati pengguna kendaraan.

Untuk itu, pengguna kendaraan di wilayah hukum Polres OKI diimbau agar tertib dalam berlalu lintas di jalan raya.

Dua bentuk jenis tilang dan jenis-jenis pelanggaran lalu lintas tersebut disampaikan Kasatlantas Polres OKI AKP Sadeli pada Selasa, 6 Juni 2023.

Kategori :