Mengapa Keterlibatan Perempuan di Perwakilan Timses Para Capres Setiap Priode Sedikit?

Minggu 23-06-2024,15:41 WIB
Reporter : Riko Saputra
Editor : Abidin Riwanto

"Artinya Ini hanya untuk administratif ya. Dan selebihnya kan kami terus jadi bagian dari itu. Karena kedaulatan dan pengembangan SDM ke depan ada di kaum perempuan dan kami butuhkan itu," kata dia.

BACA JUGA:Harga Emas Anjlok 1% saat Paladium Melonjak ke Level Tertinggi dalam Satu Bulan

Tidak Lengkap sebagai Norma Hukum

Selain itu, Agus juga menyebutkan bahwa KPU tidak melakukan pelanggaran yang tidak memuat keterwakilan 30% perempuan sebagaimana dinormakan pada Pasal 245 UU 7/2017. Sebab pada norma tersebut sesungguhnya belum mempertimbangkan hakikat afirmasi tersebut pada penjadwalan pemilu yang sangat ketat.

Dengan kata lain, penjadwalannya tidak boleh maju atau mundur terutama bersambungan dengan pelantikan anggota dewan yang terpilih nantinya.

“Pasal 245 ini merupakan norma yang tidak lengkap sebagai norma hukum, sehingga hanya memuat perintah dan tidak memuat sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi syarat itu. Oleh karenanya, ketidakadilan politik bagi perempuan ini telah ada dalam pikiran pembuat undang-undang pemilu, maka ketentuan ini cacat hukum sejak kelahirannya.

Selain itu, Putusan MA ini tidak dapat dilaksanakan secara retroaktif, sebab lahirnya 29 Agustus 2023 dan baru diterima KPU pada 11 September 2023, di mana pada masa itu masuk pada jadwal pencalonan dan tanggapan masyarakat atas DCS. Di sini KPU telah menetapkan DCS, tahapan pencalonan ini satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan mulai dari pengumuman dan penentuan DCT.

Sehingga Putusan MA ini menyulitkan KPU dalam pelaksanaannya, jika mundur akan mengganggu tahapan pemilu lainnya dan mengganggu agenda pemungutan, pelantikan DPR, dan bahkan pelantikan Presiden. Ini akan berdampak pada pelanggaran konstitusi yang serius,” jelas Agus.

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Sita Rp126 Juta dari Harbal Fijar Tersangka Dugaan Korupsi Internet Desa Dinas PMD Muba

Kesaksian Parpol

Pada kesempatan sidang ini, PKS menghadirkan dua saksi yakni Upik P. Nadjamuddin dan Nur Entin Lasabuda. Pada kesaksian dari Upik menceritakan bagaimana proses pengajuan keberatan yang dilakukan pihaknya pada saat rekapitulasi tingkat nasional 9 Maret 2024 lalu.

“Saya hadir sebagai saksi mandat dan mengajukan keberatan keterwakilan 30% perempuan khusus Dapil Gorontalo 6 karena hanya ada itu datanya.

Saat itu sempat diprotes mengapa keberatan baru di pusat bukan di provinsi. Kami bertemu dengan Ketua KPU Pusat dan menyatakan persoalan yang selama ini tidak ada ketegasan dari KPU Provinsi terkait parpol-parpol yang tidak memenuhi kuota 30%.

Ketua KPU Pusat menerima dengan baik dan akan menjadikan berita acara yang akan dicatat. Pernyataan keberatan kami ini ditandatangani oleh saksi dan Ketua KPU Pusat,” kisah Upik.

Kemudian Nur Entin Lasabuda dalam kesaksiannya menyebutkan pada 23 September 2023, KPU Provinsi Gorontalo melakukan penetapan DCT (daftar calon tetap) Provinsi Gorontalo. Pada saat itu, sambung Nur, dilakukan pembahasan dalam sebuah rapat koordinasi terhadap tindak lanjut dari Putusan MA yang telah dikeluarkan secara resmi pada 29 Agustus 2023.

“Pada bahasan terakhir tidak ada penyelesaian, apakah putusan MA ini akan dilaksanakan untuk penyelenggaraan pemilihan saat ini atau nanti? Jawaban mereka, belum bisa mengambil kebijakan karena belum ada Putusan KPU.

Kategori :