1.435 Perkara Perceraian Ditangani oleh Pengadilan Agama Palembang, di Antaranya Karena Faktor Judi Online

Jumat 21-06-2024,15:02 WIB
Reporter : Firman Hidayat
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pengadilan Agama (PA) Palembang dari awal bulan Januari hingga 21 Juni 2024,sudah menerima jumlah berkas perkara perceraian sebanyak 1.435. Dari jumlah tersebut yang sudah terselesaikan persidangannya sampai  saat ini sebanyak 1.165 perkara. 

Dari jumlah perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) palembang, ada sejumlah faktor penyebab dari perceraian itu sendiri yang masuk dalam data persidangan diantaranya perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 604 perkara, lalu faktor ekonomi  sebanyak 76 perkara, berikutnya KDRT sebanyak 14 perkara. 

Selain itu juga penyebab dari perceraian yang terdata di PA Palembang karena Judi Online sebanyak 3 perkara. Walaupun hanya 3 perkara yang terdata di PA Palembang, namun dalam proses persidangan terungkap jika penyebabnya karena Judi Online. 

"Penyebab perceraian karena judi online memang sedikit terdata di PA Palembang, namun ketika sidang dilakukan barulah terungkap, salah satu penyebab pasangan suami istri bercerai diantaranya karena Judi Online  yang kini sedang marak" Ujar panitera PA Palembang Yuli Suryadi, S. H, M.M. 

BACA JUGA:Yuk Amakan ! Amalan-Amalan Ini Bisa Memberi Syafaat di Hari Kiamat Kelak, Nomor 4 Sungguh Luar Biasa Balasanya

Disampaikan oleh Panitera PA Palembang Yuli Suryadi, S.H, M.M pihaknya dalam memutuskan proses persidangan cerai selalu mengupayakan mediasi diantara kedua belah pihak yang berselisih, jika mereka kedua belah pihak hadir saat sidang dilakukan.(*)

Kategori :