OJK menetapkan bahwa restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance berakhir pada 17 April 2024.
Agusman menjelaskan bahwa restrukturisasi kredit multifinance awalnya dijadwalkan berakhir pada April 2023, namun diperpanjang hingga 17 April 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-55/KDK.05.2022 tentang Penetapan Kebijakan Relaksasi Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Pada pernyataannya pada April 2023, Agusman menyatakan keyakinannya bahwa penghentian kebijakan restrukturisasi tidak akan berpengaruh signifikan terhadap NPF industri multifinance.
Menurut Agusman, jika kebijakan restrukturisasi dihentikan, NPF Gross diperkirakan hanya akan sedikit terpengaruh, yaitu sekitar 2,48% hingga 2,55%.
BACA JUGA:Jelang Hari Raya Iduladha 1445 H, Warga Serbu Pasar Murah di Halaman Dinas KPTPH OKI
Dengan demikian, industri perusahaan pembiayaan dianggap telah cukup siap secara fundamental ketika kebijakan tersebut dinormalisasi
Kesimpulannya, kenaikan harga barang pokok memberikan tekanan pada daya beli masyarakat, yang pada akhirnya mempengaruhi kemampuan mereka untuk membayar cicilan kredit.
Meski demikian, baik APPI maupun OJK berusaha mencari solusi dan berharap bahwa kondisi ini hanya bersifat sementara dan akan segera membaik dengan stabilnya harga kebutuhan pokok.*