Kemenkumham Sumsel Segera Perbanyak Desa Binaan Imigrasi untuk Cegah TPPO dan TPPM

Kamis 13-06-2024,21:49 WIB
Reporter : Dera
Editor : Devi Setiawan

Desa Binaan Imigrasi itu di bawah naungan pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.

Untuk itu di masa depan, Kanwil Kemenkumham Sumsel sedang melakukan inventarisasi dan pemetaan di 17 Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan untuk pembentukan Desa Binaan yang baru.

Oleh karenanya, Kanwil Kemenkumham Sumsel terus menggencarkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah di Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan supaya terbentuk Desa Binaan Imigrasi baru. 

“Tujuannya untuk menghasilkan Pekerja Migran unggul dan memiliki pemahaman yang cukup terkait keimigrasian, mulai dari dokumen keimigrasian, bagaimana proses keluar masuk wilayah hukum Indonesia dengan legal, serta hak dan kewajiban sebagai Pekerja Migran Indonesia,” pungkas Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Fillianto Akbar.

BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Mobile Intellectual Property Clinic 2024 Segera Digelar Kemenkumham Sumsel

Sebagai informasi, tim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel kini tengah mempersiapkan Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kabupaten Ogan Ilir (OI), dan Kota Lubuklinggau.

Sementara itu, selaku pimpinan tertinggi, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya mengungkapkan bahwa Desa Binaan Imigrasi bisa memacu partisipasi masyarakat setempat.

Melalui Desa Binaan Imigrasi, lanjut Ilham Djaya, masyarakat bisa diberdayakan supaya berperan aktif dalam upaya melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran imigrasi.

“Masyarakat tentu bisa dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan pengawasan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi mereka,” pungkas Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.*

Kategori :