Lebih lanjut, saksi Amiri Aripin yang juga mantan Ketua Umum Gapensi Sumsel ini menerangkan, selebihnya yakni 80 persen nota dinas keluar dari ruang Ketua Umum KONI Sumsel saat itu yakni terdakwa Hendri Zainuddin.
"Padahal kalau sesuai dengan prosedurnya, nota dinas itu adalah kewenangan saya selaku Bendahara Umum, bukan Ketua Umum KONI Sumsel saat itu," ucap saksi Amiri Aripin.
Namun, kata saksi Amiri, karena untuk kepentingan bersama sehingga dirinya pun pasrah menerima nota dinas yang keluar dari ruang Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin.
Dalam persidangan dugaan korupsi Dana Hibah KONI Sumsel itu, JPU Kejati Sumsel menghadirkan pula dua saksi lainnya.
Dua saksi itu adalah Junaidi, mantan Wakil Bendahara Umum KONI Sumsel Junaidi. Kemudian Singgih, saksi dari pihak swasta pengadaan perlengkapan kantor.
Dalam kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel ini telah menjerat mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin. Ia didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait Dana Hibah Kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.
JPU Kejati Sumsel menilai bahwa perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar, dari jumlah keseluruhan Dana Hibah KONI Sumsel Tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.
Sehingga tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menjerat terdakwa Hendri Zainuddin selaku mantan Ketua Umum KONI Sumsel, dengan jerat pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas.
BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana Hibah, 2 Petinggi KONI Sumsel Divonis 20 Bulan dan 16 Bulan Penjara
Terdakwa Hendri Zainuddin, mantan Ketua Umum KONI Sumsel, didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Undang-Undang Tentang Tipikor.*