PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang terlihat gusar dengan keterangan salah satu saksi, dalam sidang lanjutan pada hari Senin, 10 Juni 2024 terkait perkara dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel.
Di hadapan Majelis Hakim Tipikor PN Palembang yang diketuai Hakim Efrianto, menghadirkan saksi Amiri Aripin yang merupakan mantan Bendahara Umum Koni Sumsel.
Saksi Amiri terkesan memberikan jawaban kesaksian berbelit-belit, sehingga Ketua Majelis Hakim Efrianto mengingatkan kepada saksi untuk menjawab pertanyaan Jaksa dengan tegas dan singkat.
"Jawab saja yang sesuai ditanyakan, jangan anda bercerita. Kalau tidak tahu jawab tidak tahu," ujar Hakim Ketua Efrianto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel hendak mendalami terkait mekanisme pencairan Dana Hibah KONI Sumsel tahun 2021, yang mana saksi Amiri Aripin dipaksa untuk mencairkan Dana Hibah pada Anggaran Induk Rp12,5 miliar.
Namun ketika ditanya mengenai syarat-syarat pencairan Dana Hibah KONI Sumsel tersebut, saksi Amiri Aripin menjelaskan dengan kalimat panjang lebar, yang dianggap tidak substansial dengan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.
Sehingga, Hakim Ketua langsung memotong pertanyaan Jaksa dan mengingatkan kepada saksi Amiri Aripin untuk tidak bertele-tele, dalam memberikan jawaban terkait syarat-syarat pencairan Dana Hibah tersebut.
"Anda tahu tidak apa yang ditanyakan Jaksa itu apa saja syaratnya? Kalau anda tahu jawab apa saja syaratnya, itu kan tugas anda sebagai Bendahara KONI. Jangan anda bercerita panjang lebar di sini. Keterangan saudara ini bikin saya spaning," tegas Hakim Ketua Efrianto.
Majelis Hakim menilai saksi Amiri Aripin bertele-tele menjawab pertanyaan syarat-syarat pencairan Dana Hibah KONI Sumsel, Senin (10/6/2024).-Luthfi-PALTV
Selanjutnya saksi Amiri Aripin mengungkapkan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Bendahara Umum KONI Sumsel penuh dengan intervensi.
Termasuk intervensi mengenai pencairan Dana Hibah KONI Sumsel tahun 2021, yang mana saksi Amiri Aripin dipaksa mencairkan Dana Hibah pada Anggaran Induk senilai Rp12,5 miliar.
"Namun untuk dana tambahan Rp25 miliar, saya tidak mengetahui lagi bentuk laporan pertanggungjawabannya dan saya tidak mau menandatangani," ujar saksi Amiri Aripin.
Dalam persidangan, saksi Amiri Aripin juga secara blak-blakan mengungkapkan bahwa keseluruhan nota dinas selama menjabat sebagai Bendahara Umum KONI Sumsel, hanya 20 persen yang murni darinya.