Bahwa menurut dakwaan jaksa, diduga terdakwa telah dalam penyertaan modal pada PT Satu Cita Mulia ini tanpa persetujuan pihak Dewan Pengawas serta Bupati Muara Enim saat itu.
BACA JUGA:Tips Mendapatkan Beasiswa LPDP Tanpa LoA: Peluang Besar Bagi Anda
Selain tidak ada persetujuan dari Dewan Pengawas dan Bupati Muara Enim, penyertaan modal tersebut tidak tercatat dalam laporan keuangan PD SPME.
Adapun dua terdakwa yakni Yan Azmi dan Iswanto, adalah mantan direktur PT Satu Cita Mulia (SCM) dari periode berbeda yang juga merupakan pengembangan perkara atas nama terpidana Novriansyah Regan mantan Dirut PD SPME.
Sehingga, menurut audit Inspektorat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp700 juta.(*)