Sidang Korupsi Penyertaan Modal PDSPME, Dua Eks Dirut PT SCM Divonis Pidana Berbeda

Rabu 05-06-2024,15:48 WIB
Reporter : luthfi
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Dua terdakwa pengembangan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan  Muara Enim (PD SPME). Yan Azmi dan Iswanto di vonis berbeda oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang. Rabu, (5/5/2024).

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang yang diketuai Editerial, SH MH. Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama–sama. 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yan Azmi selama 2 tahun dan terdakwa  Iswanto dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, serta denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan," tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA: PLN Pastikan Pemulihan Listrik Pasca Balckout Sudah Capai 80 Persen

Selain pidana denda, kedua terdakwa masing-masing juga dikenai pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara.

Untuk terdakwa Yan Azmi, dihukum diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp62 juta yang merupakan sisa dari uang pengganti yang telah dibayarkan terdakwa sebelumnya.

"Apabila tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana tambahan 1 bulan penjara," kata hakim ketua.

Sementara itu, terhadap terdakwa Iswanto majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara Rp392 juta apabila tidak sanggup membayar dalam jangka waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap diganti dengan pidana tambahan 1 tahun penjara.


Sidang Korupsi Penyertaan Modal PDSPME, Dua Eks Dirut PT SCM Divonis Pidana Berbeda-Foto/luthfi-PALTV

Menanggapi vonis pidana tersebut, Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Hal senada juga dikatakan masing -masing penasehat hukum terdakwa yang menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, ditetapkannya para terdakwa sebagai tersangka, merupakan pengembangan perkara atas nama terdakwa Novriansyah Regan sebagai Direktur PD SPME.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Noviansah Regan ini sebagaimana dakwaan jaksa Kejari Muara Enim beberapa waktu lalu berupa penyertaan modal.

Penyertaan modal yang dimaksudkan yakni, terdakwa diduga telah memberikan modal kepada PT Satu Cita Mulia yang bergerak di bidang pembangunan perumahan (Developer) pada tahun 2021.

Kategori :