Sebagaiman hal ini sesuai dengan sebuah hadits Jabir yang menunjukkan urutan prioritas nafkah, yaitu pertama untuk diri sendiri, lalu istri, dan yang terakhir kerabat. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
“Mulailah dengan dirimu sendiri, nafkahkan untuknya, lalu jika ada suatu lebihan, maka nafkahkan untuk istrimu. Jika dari nafkah istrimu ada suatu lebihan, maka nafkahkan untuk kerabatmu. Jika dari nafkah kerabatmu ada lebihan sesuatu, maka nafkahkan untuk ini dan itu.” Perawi hadits berkata: “Maka nafkahkan kepada orang di depanmu dan di kanan kirimu.” (HR Muslim, Abu Dawud dan An-Nasa’i. Ini adalah redaksi Imam Muslim).
BACA JUGA:Hati-hati Para Suami Istri, Ini Hukum Berhubungan Intim di Siang Hari Saat Puasa di Bulan Ramadhan
nafkah istri lebih suami dahulukan daripada nafkah orangtua --Foto : Freepik.com
Adapun nafkah untuk diri sendiri dan kerabat adalah shadaqah, sementara nafkah istri disebut sebagai ahli. Artinya, nafkah istri lebih suami dahulukan daripada nafkah orangtua yang termasuk golongan kerabat. Jadi, seorang suami harus lebih mengutamakan istri dan anak-anaknya terlebih dahulu. Barulah kepada orangtua, terutama ibunya.
Namun, meski sudah menikah, seorang anak laki-laki bukan berarti boleh melupakan orang tua, terutama kepada ibunya. Namun demikian, seorang suami juga harus memahami skala prioritas sehingga tidak menimbulkan permasalahan dalam keluarga.
Jika seorang suami sudah memenuhi nafkah istri dan anaknya dan masih memiliki harta berlebih, maka wajib memberikan nafkah kepada orang tuanya. Rasulullah SAW bersabda:
“Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa bila ia menahan makanan dari orang yang menjadi tanggungannya." (HR Muslim no 996).
BACA JUGA:3 Tugas Penting Seorang Suami Menurut Ajaran Islam
Jadi, setelah menikah dan berumah tangga, seorang suami harus bersikap adil dan bijak terhadap istri dan orangtuanya. Tidak mengabaikan hak-hak istrinya dan tidak pula melalaikan bakti kepada orangtuanya. Seorang suami tidak boleh bersikap dzalim kepada salah satu pihak. Masing-masing harus memperoleh nafkah secara adil dan sesuai dengan syariat Islam.*