Tentu Hewan Kurban harus milik Sendiri, Bukan Orang Lain atau Curian. Termasuk Hewan Gadai atau hewan Warisan.
BACA JUGA:Inspirasi Gaya Busana Casual ala Selebriti: Santai dan Modis
BACA JUGA:Mengintip Pesona Alam Negeri Diatas Awan di Dieng Wonosobo, Jawa Tengah
5. Penyembelihan Hewan Kurban
Waktu yang telah ditentukan syari'at, Menurut Syariat Islam yang disampaikan oleh Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki serta didukung oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad dilakukan setelah salat Idul Adha.
Sementara waktu terakhir penyembelihan hewan kurban yakni pada saat matahari terbenam di tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii yakni hari ke 4 setelah Idul Adha.*