Terdakwa Sarimuda Tepis Ada Invoice Fiktif, Berani Lakukan Sumpah Pocong Jika Berikan Keterangan Bohong

Jumat 17-05-2024,18:24 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Devi Setiawan


Dua saksi ahli memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim dalam sidang pembuktian kasus dugaan korupsi angkutan batubara PTSMS dengan terdakwa Sarimuda, Kamis (16/5/2024).-Luthfi-PALTV

Ahli keuangan negara Dr Dian Puji Simatupang mengatakan, merupakan hal yang baik jika kebijakan Direktur BUMD sangat bermanfaat bagi perusahaan.

"Karena yang terpenting adalah ukurannya legitimasi dan soal kemanfaatannya," ujar Dr Dian Puji Simatupang saat memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan.

Saksi Ahli berpendapat, dalam menentukan kerugian negara, harusnya auditor menemukan fakta tersebut apakah bermanfaat atau tidak.

Setelah itu, lanjut Saksi Ahli, auditor akan menindaklanjuti dengan melakukan bentuk penagihan supaya dibayarkan atau melakukan gugatan perdata, bukan memasukkan dalam kerugian negara karena kebijakan tersebut bermanfaat untuk perusahaan.*

Kategori :