Terdakwa Sarimuda Tepis Ada Invoice Fiktif, Berani Lakukan Sumpah Pocong Jika Berikan Keterangan Bohong

Jumat 17-05-2024,18:24 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Devi Setiawan

"Adapun target dengan pihak PTKAI dalam hal pengangkutan batubara saat itu mencapai 1.500 ton. Namun alat dari PTAPS sering rusak. Selain itu juga, kondisi di Siwai II juga sedang rusak berat," kata terdakwa Sarimuda.

"Kami berkali-kali diundang rapat serta membahas hal itu dengan PTKAI, tapi tidak ada tanggapan dari PTAPS. Dan kalau dibiarkan maka bisa berdampak pada bisnis kami yang akan berhenti," tambahnya.


Pengambilan sumpah para saksi ahli yang dihadirkan Penasihat Hukum terdakwa Sarimuda, Kamis (16/5/2024).-Luthfi-PALTV

Sebelumnya, tim Penasihat Hukum terdakwa Sarimuda turut menghadirkan beberapa orang ahli pada bidangnya masing-masing dalam sidang pembuktian perkara tersebut.

Di antaranya, mendengarkan keterangan ahli hukum pidana yang mengemukakan pendapatnya bahwa seseorang bisa dipidana jika unsur pidana terpenuhi, ditambah pertanggungjawaban pidana juga terpenuhi.

BACA JUGA:Saksi Sebut PT SMS Tidak Pernah Beri Keuntungan Kepada Pemprov Sumsel, Sarimuda 2021 Ada Keuntungan 8 Miliar

"Karena ini kasus Tipikor, harus diuji terlebih dahulu apakah ada unsur kesengajaan atau tidak di dalamnya. Jika itu berbenturan antara unsur administrasi dan pidana, maka lihat dalam kerangka hukumnya juga," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini memberikan keterangannya di persidangan.

Ditambahkannya, apabila dimungkinkan ada masalah administrasi maka didahulukan penyelesaian administrasinya.

Hal lain dikatakan ahli pidana ini mengenai adanya pelaku tunggal dalam tindak pidana korupsi  merupakan suatu keanehan.

"Kasus Tipikor satu orang didakwa tunggal itu aneh. Pertama, tidak mungkin dia itu melakukannya sendiri. Semua tindakan sendiri pasti ada keikutsertaan pihak lain," ungkapnya di dalam persidangan.

BACA JUGA:Kepala BPKAD Sumsel Ungkap Terdakwa Sarimuda Sebagai Dirut PT SMS Malah Merugi

Sementara keterangan ahli lainnya yakni Guru Besar FH Unsri Prof Dr H Joni Emirzon SH MHum. Ia menjelaskan terkait Perseroda merupakan milik daerah, yang mana pemegang saham harus Pemda minimal 51 persen.

"Sumber anggaran itu modalnya bisa bermacam-macam. Bisa dari hibah, pinjaman dan bisa juga dari APBD," jelas Saksi Ahli Prof Joni Emirzon.

Menurutnya, terhadap pertanggungjawabannya juga dilakukan oleh Direksi kepada RUPS dan harus disetujui.

"Pada prinsipnya saat didirikan Perseroda jelas di dalam Perda dari siapa saja modalnya," kata Prof Joni Emirzon.

BACA JUGA:Mantan Dirut PT SMS, Sarimuda Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Miliar

Kategori :