Polda Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Termasuk Mantan Ketua DPRD Palembang dalam Dugaan Korupsi Jargas PTSP2J

Kamis 16-05-2024,21:10 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Subdit Tipikor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PTSP2J) Ahmad Nopan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka, dalam kasus korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) pada tahun 2019.

“Penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni AN, AR, SU, dan RU yang mana pada penyelidikan kemudian dari pemeriksaan ditemukan potensi kerugian negara sebanyak Rp3,9 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto pada hari Kamis, 16 Mei 2024.

Selain mantan Direktur Utama PTSP2J Ahmad Novan yang juga merupakan mantan Ketua DPRD Kota Palembang, ada tiga tersangka lainnya yang merupakan pejabat internal di PTSP2J tahun 2019.

Tiga tersangka itu adalah Sumirin selaku mantan Dirut Keuangan PT SP2J, Antoni Rais mantan Dirut Jargas serta Rubinsi mantan Dirut keuangan Jargas.

BACA JUGA:Diajak Menemui Seorang Wanita di Jalan Kadir TKR, Eh Si Kakek Malah Dibacok Teman Sendiri

BACA JUGA:Begal Bersajam Kembali Beraksi di Palembang, 1 Sepeda Motor Raib Ketika Melintas di Jalan Talang Kerangga

Namun meski sudah ditetapkan tersangka, lanjut Kombes Pol Sunarto, penyidik belum melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

"Penahanan itu merupakan kewenangan penyidik. Nah, karena penyidik masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Jargas PTSP2J tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.*

Kategori :