PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Sumatera Selatan mengadakan rapat pemeriksaan pada Senin, 13 Mei, di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diterima dari Penyidik Kepolisian mengenai permohonan izin pemanggilan Notaris dan permintaan fotokopi minuta akta.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh Notaris untuk mendapatkan keterangan langsung terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan minuta akta dan/atau dokumen yang terkait dengan minuta akta atau Protokol Notaris yang disimpan oleh Notaris.
Setelah mendengar keterangan dari para Notaris, MKN akan memutuskan apakah akan menyetujui atau menolak permintaan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk penyidikan. Selain itu, dibahas juga surat-surat masuk lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi MKN. Dari tujuh Notaris yang dipanggil, lima hadir sementara dua lainnya absen dan akan dijadwalkan ulang.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Verifikasi Faktual Calon OBH Baru di Kabupaten OI dan OKI
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua MKN Sumsel, Ahmad Wasil, S.H., Sp.N., dan dihadiri oleh anggota MKN lainnya, termasuk Ika Ahyani Kurniawati, S.H., LL.M., Siti Hikmah Nuraeni, S.H., Lius Eka Brahma Saputra, S.H., M.Kn., dan AKBP Heri Yuniawan. Sekretariat MKN Sumsel juga hadir, diwakili oleh Dewi Sindy Anggraeni, S.H., Ahmad Hafit Fadholi, S.H., dan Hanggi Dyah Arini, S.H.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menyatakan bahwa kegiatan ini menunjukkan MKN Wilayah Sumatera Selatan menjalankan fungsi pembinaan untuk menjaga martabat dan kehormatan notaris, serta melindungi notaris dalam menjaga kerahasiaan isi akta.(*)