PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Ketua Koperasi Sido Makmur Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Talang Selapan, Kabupaten OKI, Samsul Bahri didampingi Sekretaris Muchtar, dan Dewan Pengawas David Son mengirimkan surat pengaduan ke Biro Umum Pemerintah Provinsi Sumsel.
Untuk disampaikan ke PJ Gubernur Sumsel Agus Fatoni, guna meminta pembayaran Tandan Buah Segar Kelapa Sawit harus transparan oleh perusahaan.
Dewan Pengawas Koperasi Sido Makmur, David Son mengatakan, dalam surat yang dilayakngkan mengadukan, fakta-fakta secara faktual terkait dugaan persaingan usaha yang tidak sehat dan larangan praktik monopoli dan transparan penggunaan dana koperasi dengan perusahaan plasma.
Terdapat sejumlah kejanggalan seperti voucer pembayaran TBS ke Koperasi tidak memiliki dasar hukum sesuai pola kemitraan. Tidak transparannya dalam penetapan harga TBS dari perusahaan ke pihak koperasi, pemotongan TBS plasma sangat diluar aturan pola kemitraan inti plasma yang berlaku, dan contohnya terlampir.
Manajemen fee 5 persen yang dipotong perusahaan melalui hasil TBS koperasi. “ini mengirimkan surat ke Pak Gubernur tentang laporan kita masalah kemitraan dengan perusahaan.
Setelah kepengurusan baru, ditemukan tentang penggunaan dana koperasi tentang voucer pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum secara administratif.
Ketua Koperasi Sido Makmur Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Talang Selapan, Kabupaten OKI, Samsul Bahri didampingi Sekretaris Muchtar, dan Dewan Pengawas David Son -Foto/Sandy Pratama-PALTV
Kemudian ada pemotongan fee sebesar 5 persen dari menejemen perusahaan yang menurut kami sangat merugikan.” Terang Dewan Pengawas Koperasi Sido Makmur, David Son dan Ketua Koperasi Sido Makmur, Samsul Bahri.
Ketua Koperasi Sido Makmur Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Talang Selapan, Kabupaten OKI, Samsul Bahri didampingi Sekretaris Muchtar, dan Dewan Pengawas David Son -Foto/Sandy Pratama-PALTV
Menurut David Son, Koperasi sido Makmur sudah berulangkali menempuh jalur musyawarah sebanyak kali, akan tetapi gagal. Untuk itu, melalui surat ini diharpkan Pemprov sumsel bisa menjadi mediator antara pihak Koperasi dan Perusahaan menyelesaikan permasalahan ini.(*)