Kuburan Massal: Pengertian dan Konteksnya !
Meskipun tidak ada definisi internasional yang pasti tentang kuburan massal, ahli forensik mendefinisikannya sebagai tempat pemakaman yang berisi sisa-sisa mayat, seringkali dari banyak orang yang berbeda.
PBB dalam laporan mereka tahun 2020 menyebutkan bahwa kuburan massal bukan hanya tempat pemakaman biasa, melainkan juga tempat kejahatan atau kematian massal. Hal ini seringkali melibatkan pelanggaran hak terakhir individu, seperti penindasan atau pemusnahan identitas, budaya, atau agama dalam konteks kematian.
Respons dari Israel dan Palestina ?
BACA JUGA:Perputaran Uang Judi Online Tahun 2023 Capai Rp327 Triliun, Pemerintah Ambil Langkah Serius
Pemerintah Gaza menyalahkan Israel atas temuan kuburan massal ini, menyebutnya sebagai kejahatan keji. Mereka juga menyerukan penyelidikan internasional yang mendetail atas peristiwa di Kompleks Nasser dan Al Shifa.
Di sisi lain, tentara Israel membantah tuduhan tersebut. Mereka menjelaskan bahwa selama operasi di Rumah Sakit Nasser, pengecekan dilakukan secara hati-hati untuk mencari sandera dan orang yang hilang.
Pihak Israel juga mengembalikan jenazah yang bukan milik tawanan mereka ke tempat asalnya.
Reaksi Global ?
BACA JUGA:Muchendi Mahzareki Kembalikan Formulir Pencalonan, Siap Maju OKI 1 Di Pilkada 2024
Reaksi internasional terhadap temuan kuburan massal ini sangat beragam. PBB menyerukan penyelidikan yang transparan dan kredibel.
Uni Eropa mendukung seruan PBB untuk melakukan penyelidikan independen, sementara AS juga meminta informasi lebih lanjut dari pemerintah Israel.
Kementerian Luar Negeri Arab Saudi mengutuk kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukan Israel, sementara Mahkamah Internasional telah memperingatkan Israel terkait tindakan genosida.
Konsekuensi Hukum ?
BACA JUGA:148 Ribu KL BBM Disalurkan Kilang Pertamina Plaju Selama Ramadhan & Lebaran Idul Fitri 1445 H
Menurut kepala hak asasi manusia PBB, pembunuhan yang disengaja terhadap warga sipil, tahanan, dan orang lain yang cacat atau terluka merupakan kejahatan perang.