BACA JUGA:Usai Terlibat Lakalantas di Ruas Tol Terpeka, Sopir Mobil Patroli PTHK Sudah Ditahan di Polres OKI
Tim Kuasa Hukum mengatakan sudah mendapatkan pemberitahuan akta permohonan kasasi atas nama Milawarma Cs dari pihak Kejaksaan.--Foto : Luthfi - PALTV
Lanjutnya, dirinya menilai dalam proses akuisisi saham sudah sesuai prosedur dan tidak terikat dengan proses pengadaan barang dan jasa seperti Pembangunan Gedung yang ditender.
"Sebab pengadaan barang dan jasa dalam proses akuisisi saham itu berbeda kategorinya, misalnya pembangunan gedung yang ditender dan lain sebagainya," ujarnya.
Redho mengatakan apabila nanti memori kasasi diserahkan oleh pihak Kejaksaan maka ia beserta tim kuasa hukum lainnya juga akan melakukan upaya hukum kontra memori kasasi.*