Kriminolog Sebut Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Bukit Baru Paham Situasi dan Kondisi Rumah Korban

Kamis 18-04-2024,06:30 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Devi Setiawan

“Dikatakan pembunuhan berencana ini bisa, karena Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP sudah terpenuhi,” kata Dr Sri Sulastri.

BACA JUGA:SG Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Macan Lindungan Diringkus, Ini Tampangnya!

Menanggapi anak korban yang juga turut tewas dalam peristiwa pembunuhan ini, Sri Sulastri mengatakan bahwa anak korban merupakan second korban yang bukan menjadi target utama pembunuhan.

“Anak korban ini merupakan second target. Namun saya tidak mengetahui ganjelan antara pelaku dengan suaminya sehingga yang menjadi korban malah istrinya. Mungkin kalau menghadapi suaminya tidak mampu, maka pelaku menargetkan istrinya,” pungkas Kriminolog Dr Sri Sulastri.*

Kategori :