PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melarang semua kendaraan bersumbu 3 kecuali truk atau fuso yang membawa bahan sembako dan BBM untuk melintas, mendapat keluhan para sopir truk atau fuso bermuatan besar tersebut.
Larangan melintas tersebut membuat para sopir truk fuso atau kendaraan bersumbu 3 mengalami kerugian, seperti perjalanan yang lebih lama dan ongkos membengkak selama perjalanan.
Salah seorang sopir truk Heru Saputra yang membawa truk ekspedisi bermuatan paket mengatakan, sudah berada di terminal Alang-Alang Lebar (AAL) pada hari Senin, 15 April 2024 sejak pukul 7 pagi.
"Di sini (Terminal AAL, ed) sudah sejak jam 7 pagi Mas, juga diberitahu untuk tidak melintas terlebih dahulu sampai waktu yang belum ditentukan," kata Heru Saputra, sopir truk ekspedisi.
BACA JUGA:H+6 Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah, Arus Balik di Gerbang Tol Keramasan Tampak Lengang
Heru Saputra, Sopir truk ekspedisi, Senin (15/4/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV
Heru menungkap dengan adanya aturan larangan melintas tersebut menyebabkan kerugian terutama waktu, yang biasanya perjalanan dari Kota Palembang ke Kota Pekanbaru memakan waktu 2 hari 2 malam, namun dengan adanya aturan ini menyebabkan perjalanan jadi lebih lama.
"Yang jelas rugi waktu, Pak. Kita biasanya kalau perjalanan ke Pekanbaru itu memakan waktu dua hari dua malam, kalau distop seperti ini bisa-bisa lebih lama baru sampainya," ungkap Heru Saputra.
Sementara itu sopir truk lainnya Eko mengatakan, ia sudah tahu tentang adanya pelarangan truk dan fuso melintas. Hanya saja ia tetap melakukan perjalanan lantaran menjalankan tugas dari perusahaan.
"Sudah tahu kalau ada aturan truk atau fuso dilarang melintas, tapi tetap melanjutkan perjalanan karena tugas dari perusahaan," ujar Eko.
Lebih lanjut Eko mengaku saat ini menggunakan uang seadanya selama menunggu di Terminal AAL ini, sampai diperbolehkan melakukan perjalanan lagi.*