Syarat Perceraian Dalam Agama Islam

Selasa 23-05-2023,15:30 WIB
Reporter : Hanida Syafrina
Editor : Hanida Syafrina

3. Pasangan mendapatkan hukuman lebih dari 5 tahun.

BACA JUGA:Salma Salsabila Juara Indonesian Idol 2023 Siap Jadi Idola Baru

BACA JUGA:Keluarga Terduga Penadah Kasus Pencurian Pertanyakan Kinerja Polres Banyuasin

Untuk hidup tentu saja kita memerlukan pasangan. Baik untuk mencari nafkah maupun berbagi kasih sayang. Karena dipisahkan oleh penjara, kemungkinan hidup tidak bisa berjalan baik. 

4. Pasangan melakukan penganiayaan berat.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat menjadi penyebab gugatan cerai. Penganiayaan ini, memang tidak bisa dibiarkan karena membahayakan. Baik dari segi fisik maupun bathin. Pembuktian terhadap KDRT dapat dilakukan dengan bukti visum, dan foto-foto.

5. Pasangan yang menjadi cacat badan atau menderita penyakit.

BACA JUGA:Kades Se-Sumsel Minta DPRD Sumsel Lakukan Ini

BACA JUGA:Lezatnya Soto Lontong dengan Cita Rasa Gurih Memanjakan Lidah

sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri. Tapi ini tentu saja tergantung kepada pribadi masing-masing. Sebab rasa kemanusiaan seharusnya dikedepankan manakala pasangan mendapatkan musibah.

6. Antara suami istri terus menerus, terjadi cekcok rumah tangga.

Semua permasalahan tidak menemui titik terang. Selalu saling menyalahkan. Tingkat egois yang tinggi, menyebabkan istilah ‘’Sudah tidak ada kecocokan’’.

Alasan lain yang diperbolehkan untuk menggugat cerai yakni, suami melanggar sighat taklik talak. Serta salah satu pasangan menjadi murtad atau keluar dari agama Islam*

Kategori :