Keluarga Terduga Penadah Kasus Pencurian Pertanyakan Kinerja Polres Banyuasin

Keluarga Terduga Penadah Kasus Pencurian Pertanyakan Kinerja Polres Banyuasin

Keluarga terduga penadah mempertanyakan kinerja pihak Polres Banyuasin yang hingga kini belum juga menangkap pelaku pencurian yang disinyalir masih bebas melenggang, Senin (22/5/2023).-Mohammad Maulana-PALTV

BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Keluarga terduga pelaku penadah kasus pencurian isi rumah warga Pangkalan Balai yang sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial, mempertanyakan kinerja pihak Polres Banyuasin yang hingga kini belum juga menangkap pelaku pencurian yang disinyalir masih bebas melenggang.

Dijumpai di rumah terduga pelaku penadah barang curian, Susi yang merupakan istri terduga pelaku penadah mengungkapkan bahwa dirinya dan keluarga merasa kecewa dengan kinerja pihak kepolisian Polres Banyuasin. Susi menuturkan bahwa suaminya tersebut memang menerima barang curian yang diberikan oleh salah seorang pelaku. Pelaku meminta terduga penadah, yakni YT untuk membayari barang curian tersebut seharga Rp300.000.

"Memang benar suami saya membayar barang curian tersebut, tapi suami saya tidak tahu kalau barang tersebut hasil dari mencuri yang pemiliknya masih warga Jalan Berlian," kata Susi pada hari Senin, 22 Mei 2023.

"Saya kecewa, kenapa suami saya yang ditangkap, sedangkan orang yang mencuri barang tersebut sampai sekarang belum ditangkap," keluh Susi.

BACA JUGA:Salma Salsabila Juara Indonesian Idol 2023 Siap Jadi Idola Baru

BACA JUGA:Savage! Tips Bermain Hero Karina Mobile Legends: Bang Bang


Polres Banyuasin.-Mohammad Maulana-PALTV

Pihak kepolisian Polres Banyuasin pada tanggal 15 Mei 2023 sesuai Surat Perintah Penangkapan dengan nomor: SP.KAP/41/V/RES.1.8/2023/RESKRIM dan Surat Penahanan dengan nomor: SP.HAN/35/V/RES.1.8./2023/RESKRIM tertanggal 16 Mei 2023, mengamankan terduga pelaku penadah, yakni YT saat berada di rumahnya.

"Kami minta pihak kepolisian segera menangkap pelaku pencurian yang sebenarnya. Suami saya ditahan gara-gara beli barang itu, tapi yang maling nian masih berkeliaran," tegas Susi.

Sementara, menanggapi hal tersebut, pihak Polres Banyuasin melalui Kanitres Ipda Agum Marenra mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Untuk terduga pelaku penadah barang curian dikenakan pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penadahan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv