Waw! 5 Terdakwa Dugaan Korupsi PTBA Divonis Bebas Setelah Sebelumnya Dituntut Belasan Tahun Penjara

Selasa 02-04-2024,07:06 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Devi Setiawan

BACA JUGA:Wah! Sepertinya Kasus Dugaan Korupsi PT Bukit Asam Akan Diadili 5 orang Majelis Hakim


Menanggapi vonis bebas, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel akan melaporkan ke pimpinan dan kemungkinan mengajukan Kasasi, Senin (1/4/2024).-Luthfi-PALTV

Secara terpisah, Penuntut Umum Kejati Sumsel Herman SH MH menanggapi singkat atas hasil vonis bebas tersebut.

"Ini akan kami laporkan dengan pimpinan dahulu, kemungkinan akan mengajukan Kasasi," ucap JPU Kejati Sumsel Herman secara singkat.

Diberitakan sebelumnya, lima terdakwa masing-masing dituntut pidana penjara belasan tahun oleh Penuntut Umum Kejati Sumsel, dalam sidang yang digelar hari Kamis, 15 Maret 2024.

Terdakwa Nurtima Tobing dan terdakwa Saiful Islam dituntut JPU Kejati Sumsel, dengan pidana masing-masing 18 tahun penjara.

BACA JUGA:PTBA Akuisisi PTSBS Alami Keuntungan, Hakim Tanyakan Data

Sementara terdakwa Anung Dwi Prasetya dituntut pidana selama 18 tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU Kejati Sumsel.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel masing-masing selama 19 tahun penjara.*

Kategori :