PALEMBANG,PALTV.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali memeriksa tersangka NW oknum PNS di BPN Yogjakarta yang merupakan tersangka baru.
Dalam pengembangan penyidikan perkara kasus dugaan korupsi penjualan aset yayasan Batanghari sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogjakarta.
"Update penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset yayasan Batanghari sembilan berupa yayasan asrama mahasiswa di Yogjakarta pada Senin (25/3/2024) tim jaksa penyidik Kejati Sumsel kembali memeriksa tersangka NW," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Dikatakan Vanny, dalam pemeriksaan tersebut ada sekitar 27 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik Kejati Sumsel kepada tersangka NW.
BACA JUGA:Palak Toko Es Krim, Pria Berambut Gondrong Terekam CCTV dan Dilaporkan ke Polisi
"Pemeriksaan terhadap tersangka NW dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta dalam rangka mendalami penyidikan," ujar Vanny.
Lanjut Vanny, pada penyidikan perkara tersebut untuk para saksi kedepannya masih tetap diagendakan oleh penyidik Kejati Sumsel.
"Karena perkara ini masih dalam proses penyidikan, maka untuk saksi-saksi kedepannya bakal diagendakan pemeriksaannya," kata Vanny.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel pada Rabu(20/3/2024) menetapan tersangka baru dalam perkara dugaan kasus korupsi tersebut. Tersangkanya yakni NW oknum PNS di BPN Yogyakarta.
BACA JUGA:Pajak Daerah OKI Tahun 2023 Tercapai 83,22 Miliar, Tahun 2024 Sudah Masuk 10 Miliar
Dengan ditetapkannya NW sebagai tersangka baru, maka jumlah tersangka pada perkara tersebut berjumlah enam orang.
Adapun untuk lima tersangka yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan, yakni ; ZT, EM dan DK selaku oknum Notaris. Sedangkan untuk dua tersangka lainnya telah meninggal dunia.(*)