Plat nomor lama, yang sudah tidak berlaku dan berwarna hitam, akan digantikan oleh plat nomor baru yang berwarna putih dengan tulisan hitam. Anda dapat memeriksa plat nomor kendaraan melalui aplikasi E-Samsat.
Aturan Modifikasi Plat Nomor Putih
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus memuat nomor registrasi, kode wilayah, dan masa berlaku, dengan memenuhi syarat warna dan bentuk font.
BACA JUGA:Putin Berjanji Akan Tangkap Dan Buru Teroris Yang Mengakibatkan 133 Orang Tewas
Pelanggaran terhadap aturan lalu lintas dapat berlaku jika tidak memenuhi syarat tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Anda dapat meminta nomor unik sebagai salah satu cara modifikasi plat nomor putih Anda.
Caranya adalah dengan mengajukan perubahan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
Pengajuan dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Samsat atau mendaftar secara online melalui Registrasi Online NRKB atau ROPILNAS. Biaya untuk memodifikasi plat nomor putih dengan mengubahnya menjadi nomor unik berkisar mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta.*