"Pembatasan Apple tentang di mana dan bagaimana pengembang dapat berkomunikasi dengan pengguna mereka tentang opsi mereka untuk membeli konten dalam aplikasi.
Menciptakan hambatan signifikan bagi persaingan dan secara artifisial menggelembungkan harga," demikian bunyi pengajuan tersebut.
Pada bulan Januari, Mahkamah Agung AS memutuskan untuk tidak mendengar banding Apple dari injungsi tersebut.
Mahkamah Agung juga memutuskan untuk tidak mendengar banding Epic dari temuan pengadilan tingkat rendah bahwa kebijakan Apple tidak melanggar hukum antitrust federal.
Apple memiliki waktu hingga 3 April untuk merespons secara resmi pengajuan Epic. Perusahaan tersebut berbasis di Cupertino, California, sementara Epic berbasis di Cary, North Carolina. Kasus tersebut adalah Epic Games Inc v Apple Inc, Pengadilan Distrik AS, Distrik Utara California, No. 20-05640.(*)