PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penggrebekan gudang penampungan minuman keras di dua tempat di kawasan Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang pada hari Rabu, 20 Maret 2024.
Dari penggrebekan tersebut diamankan minuman keras (miras) berbagai merek sebanyak 20 kardus atau sekitar 2.100 botol.
Dari pantauan Pewarta PALTV di salah satu rumah tempat penampungan miras di Jalan Padmajaya Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, tampak rumah tersebut tidak ada lagi penghuninya.
Ketua RT 04 Kelurahan 9/10 Ulu Andri Sutanto membenarkan bahwa rumah yang dijadikan tempat penyimpanan miras ini milik Amir, yang sudah lama tidak ditinggalinya.
BACA JUGA:Lagi, Polda Sumsel Gagalkan Upaya Penyelundupan 60 Ton Batubara Ilegal
BACA JUGA:Tergiur Keuntungan Besar, Janda Anak Satu di Kota Prabumulih Nekat Jual Sabu
Andri Sutanto, Ketua RT 04 Kelurahan 9/10 Ulu, Jum’at (22/3/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
"Ya Pak, rumah ini memamg sudah lama tidak ditinggali oleh pemiliknya. Hanya saja di bagian depannya dikontrakkan (disewakan) ke orang lain," ungkap Andri Sutanto pada hari Jum’at 22 Maret 2024.
Masih dikatakan Andri, selama ini dirinya tidak tahu kalau rumah bagian belakang milik Amir ini dijadikan tempat penyimpanan miras.
Personel Ditresnarkoba Polda Sumsel amankan 20 kardus atau sekitar 2.100 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sebuah rumah di Jalan Padmajaya Kelurahan 9/10 Ulu, Rabu (20/3/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
"Memang di rumah ini sering keluar masuk mobil untuk mengangkut barang-barang jualan, karena pemilik rumah punya toko manisan," pungkas Andri Sutanto, Ketua RT 04 Kelurahan 9/10 Ulu.*