PALEMBANG, PALTV.CO.ID- 5 Tahun Jadi Buron, tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan DPO atas nama terpidana Yeni Verawati yang ditangkap di kediamannya di Pali, Kamis, (21/3/2024).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH didampingi Kasi Intelejen Kejari Pali, Ridho Dharma Hermando, SH MH.
Menyampaikan Terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini di tangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel bekerja sama dengan tim Intelijen Kejari Pali beserta Satuan Reskrim Polres Pali, terpidana ditangkap dikediamannya di Pali pada hari Rabu, 20 Maret 2024.
"Pada Rabu 20 Maret 2024 sekira pukul 18.50 WIB bertempat dirumah DPO Yeni Verawati, bertempat di talang nanas desa talang ubi timur kecamatan talang ubi kabupaten Pali," ungkap Vanny.
BACA JUGA:Mitsubishi Meluncurkan Pajero Sport Facelift Dengan Performa Lebih Tahan Medan
Masih dikatakan Vanny, Yeni Verawati merupakan DPO yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang melarikan diri ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tepatnya di Kabupaten Pali.
"Bahwa DPO tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Sijunjung wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat," ungkap Vanny.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH didampingi Kasi Intelejen Kejari Pali, M. Ridho, SH MH.-Foto/luthfi-PALTV
Terpidana sudah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 bulan, berdasarkan putusan pengadilan negeri setempat.
"Yenni Verawati merupakan terpidana kasus penipuan dan terbukti melanggar pasal 378 KUHP Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dijatuhi hukuman pidana penjara 7 bulan," kata Vanny.
Adapun kasus yang menjerat Yenni Verawati ini merupakan terpidana kasus penipuan penawaran mobil terhadap korbannya.
Terpidana Yenni Verawati sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah berlangsung selama kurang lebih 5 tahun.
"Yang bersangkutan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kurang lebih selama 5 tahun," ucap Vanny.
BACA JUGA:Beberapa Alasan Penjualan Mobil Hyundai Turun di Awal 2024
Dilanjutkan, Kasi Intelejen Kejari Pali, Ridho Dharma Hermando, SH MH, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari tim tabur Kejati Sumsel dan langsung bergerak melakukan penangkapan DPO yang berasal dari wilayah hukum Kejati Sumbar berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pali, bekerja sama dengan tim tabur Kejati Sumsel dan Satreskrim Polres Pali.