OKU, PALTV.CO.ID - Untuk memenuhi rasa keadilan dan menghilangkan stigma negatif, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) meresmikan 10 Rumah Restorative Justice (RJ). Rumah RJ tersebut dibentuk atas kerja sama Kejari OKU dengan Pemerintah Kabupaten OKU.
Peresmian dipusatkan di Rumah RJ Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur pada hari Selasa, 19 Maret 2024.
Adapun 10 Rumah Restorative Justice (RJ) yang diresmikan tersebut yakni Kelurahan Kemalaraja dan Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur, Kelurahan Talang Jawa dan Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat, Desa Kedondong dan Desa Peninjauan Kecamatan Peninjauan, Desa Ulak Pandan dan Desa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji. Kemudian Desa Lubuk Batang dan Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat mengungkapkan, Rumah RJ dibentuk sebagai implementasi dari pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jampidum No: B-475/E/Es.2/2022 tanggal 8 Februari 2022.
BACA JUGA:15 Aktris Wanita Tercantik di Dunia Yang Telah Memerankan Berbagai Macam Film Bollywood!
Rumah Restorative Justice memiliki fungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang bersifat ringan, Selasa (19/3/2024).--Kejari OKU
Menurut Kajari OKU Choirun Parapat, Rumah RJ ini memiliki fungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana.
"Rumah RJ ini dibentuk untuk musyawarah mufakat penyelesaian tindak pidana yang terjadi di masyarakat. Dengan harapan bisa terwujud kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan adanya stigma negatif," ujar Choirun Parapat.
Tak hanya itu, menurut Kajari OKU Choirun Parapat, dibentuknya Rumah RJ yang merupakan berkolaborasi dengan Pemkab OKU itu, tidak hanya sebagai tempat penyelesaian sengketa ataupun perkara.
Melainkan, Rumah RJ ini juga dapat digunakan untuk wadah kegiatan penerangan hukum seperti Program Jaksa Masuk Desa serta Kegiatan Pelayanan Hukum yang dilakukan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
BACA JUGA:Warga Kesulitan Melintasi Jalan Penghubung Desa Sidang Emas yang Rusak Parah
Rumah Restorative Justice dapat digunakan untuk wadah kegiatan penerangan hukum seperti Program Jaksa Masuk Desa serta Kegiatan Pelayanan Hukum, Selasa (19/3/2024).--Kejari OKU
"Rumah RJ ini nantinya juga bisa dipakai untuk penyuluhan hukum maupun kegiatan lainnya. Terbentuknya Rumah RJ ini berkat kerja sama kita dengan Pemerintah Kabupaten OKU," jelasnya.
Sementara itu, Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah yang hadir pada peresmian Rumah RJ tersebut mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi Rumah Restorative Justice (RJ) yang dimiliki Desa dan Kelurahan di Kabupaten OKU.
Menurutnya, ke depan seluruh Desa dan Kecamatan di OKU bisa memiliki Rumah RJ, sehingga tindak pidana khususnya yang bersifat ringan bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, serta memiliki kepastian hukum.