PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Indonesia, sebagai negara yang kaya akan keindahan alamnya, tidak hanya memiliki potensi kekayaan alam tetapi juga potensi Indikasi Geografis (IG) yang dapat terus dikembangkan dan dilestarikan.
Hal ini menjadi fokus dalam acara diseminasi Indikasi Geografis dan merek kolektif yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
Acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang pada Kamis (7/3) ini mengangkat tema "Merek Kolektif dan Indikasi Geografis Sebagai Perlindungan Hukum KI Komunal Untuk Peningkatan Perekonomian Daerah."
Ika Ahyani Kurniawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenmumham Sumatera Selatan, menyampaikan bahwa meskipun merek kolektif masih kurang dikenal di Indonesia, penggunaannya oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki potensi besar.
BACA JUGA:7 Mesin Motor Trail Kuat dalam Menaklukkan Berbagai Rintangan Alam
Merek kolektif dapat memberikan manfaat seperti menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun oleh produsen lain, penguatan kualitas standar, peluang kerjasama antaranggota, dan sebagai alat pembangunan daerah.
Selaras dengan hal tersebut, Yenni, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Ketua Pelaksana, menambahkan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai kekayaan intelektual (KI) serta pentingnya pendaftaran KI, khususnya Indikasi Geografis dan merek kolektif.
Para peserta, yang merupakan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Selatan/Kota Palembang, diberikan pemahaman tentang cara mendaftarkan Indikasi Geografis/merek kolektif untuk memperoleh perlindungan hukum.
Narasumber kegiatan berasal dari Ditjen Kekayaan Intelektual, antara lain Ketua Pokja Indikasi Geografis Irma Mariana dan Medi Destianita sebagai Pemeriksa Merek Ahli Muda. Selain itu, Saefullah, Founder Spiritual Business Coach, memberikan motivasi bagi para pelaku UMKM.
Kemenkumham Sumsel Mendorong Inovasi, Pendaftaran Indikasi Geografis dan Merek Kolektif Khas Sumsel--Foto/dok. Kemenkumham Sumsel
Menurut Kadivyankumham, keberhasilan upaya pelindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Sumatera Selatan membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk Pemprov, Pemkot, Pemkab, dan masyarakat pelaku usaha. Ika Ahyani menekankan bahwa keanekaragaman hayati Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut, Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis, sebagai upaya mempromosikan produk unggulan daerah dan melindunginya dari penyalahgunaan atau pemalsuan. Ini juga termasuk promosi merek kolektif yang saat ini diperkenalkan kepada para pelaku usaha, UMKM, dan ASN.
Dengan demikian, kegiatan ini bukan hanya sekadar diseminasi, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam memajukan perekonomian daerah melalui perlindungan hukum terhadap Indikasi Geografis dan merek kolektif.
Semoga upaya ini dapat memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha dan mengangkat potensi ekonomi daerah Indonesia ke tingkat yang lebih tinggi.(*)