PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel masih melengkapi berkas penyelidikan terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh dua oknum Perwira Pertama (Pama) Polres Banyuasin, terhadap perempuan muda yang terjadi di Gold Dragon Bar di Palembang.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, saat diwawancarai awak media pada hari Jum’at, 1 Maret 2024.
"Masih terus berjalan, tinggal kita melengkapi berkas penyelidikan kedua laporan. Nanti apabila hasil dari gelar perkara kedua laporan bisa dinaikkan ke penyidikan, kita jalan (proses) terus," ujarnya.
Usai melaporkan dua Oknum Pama Polres Banyuasin atas kasus dugaan pengeroyokan, Muti (20) dilaporkan balik oleh istri oknum Pama Polisi tersebut dalam kasus dugaan penganiayaan.
Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Jum’at (1/3/2024).-Mulyadi-PALTV
Lebih lanjut kata Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, pihaknya juga telah memeriksa kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor.
"Semua masih proses, baik pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan maupun yang melakukan penganiayaan sudah diperiksa," ujar Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.
Diberitakan sebelumnya, dua oknum Perwira Pertama di Polres Banyuasin melakukan pengeroyokan terhadap seorang perempuan muda bernama Muti (20).
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Gold Dragon Bar di Palembang. Korban melaporkan kedua oknum yang berpangkat AKP tersebut ke Polda Sumsel.
Pada hari Senin, 26 Februari 2024, Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajat Hariwibowo menandatangani Surat Telegram Nomor ST/162/II/KEP/2024.
Dalam Surat Telegram tersebut, dua oknum Perwira Pertama dicopot dari jabatan Kasat di Polres Banyuasin.
Kemudian, dua oknum Perwira Pertama tersebut menempati jabatan baru di Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Sumsel.*