KPU Ogan Ilir Gelar Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten 28 Februari 2024, 3 PPK Belum Selesaikan Rekapitulasi

Selasa 27-02-2024,20:34 WIB
Reporter : Ahmad Romawi
Editor : Devi Setiawan

Selain itu, Masjidah juga minta Petugas PPK untuk tetap menjaga dan memperhatikan kesehatan selama proses Rekapitulasi Suara. Pasalnya, batas waktu Rekapitulasi Suara tingkat PPK hingga tanggal 3 Mei 2024 nanti.*

Kategori :