Tingkatkan Kesadaran Warga, Sosialisasi Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan oleh Kemenkumham Sumsel

Selasa 27-02-2024,10:44 WIB
Reporter : Abidin Riwanto
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM sukses menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan dengan mengangkat tema "Urgensi Status Kewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Untuk Kepastian Hukum.

"Acara ini, yang berlangsung di Ballroom Hotel The Zuri Palembang pada Senin (26/2), dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kanim Kelas I TPI Palembang, masyarakat perkawinan campuran, Paguyuban Komunitas Keturunan Warga Asing, Dinas Dukcapil Provinsi dan Kota Palembang, 6 Kecamatan, 6 Kelurahan, Universitas di Palembang, 4 Ketua RT di Palembang, Kanwil Kementerian Agama, dan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Acara sosialisasi ini bertujuan utama untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat guna memberikan pemahaman yang lebih baik terkait permasalahan kewarganegaraan yang semakin kompleks, terutama akibat meningkatnya perkawinan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA).

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, dalam laporan pelaksanaan kegiatan menyampaikan urgensi sosialisasi untuk mengatasi permasalahan tersebut.

BACA JUGA:SUV 4X4 Hybrid Pertama di Indonesia! Laku Keras Dipesan Setiap 5 Menit.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, menyoroti isu-isu kewarganegaraan, khususnya terkait status anak hasil perkawinan campuran dan kehilangan kewarganegaraan yang sering menjadi sorotan.

Ika menekankan bahwa warga negara adalah elemen penting dalam suatu negara, dan negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan serta status hukum yang jelas terhadap kewarganegaraan setiap individu.

Dalam sambutannya, Ika menjelaskan bahwa menurut data Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, terdapat 3.793 anak yang tercatat tidak memilih kewarganegaraannya atau terlambat melakukannya, serta 507 anak yang tidak mendaftar.

Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022, diharapkan permasalahan anak-anak perkawinan campuran dan anak yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia dapat terselesaikan.


Tingkatkan Kesadaran Warga, Sosialisasi Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan oleh Kemenkumham Sumsel--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Hal ini dianggap sebagai upaya kepedulian untuk mewujudkan kemajuan bangsa melalui optimalisasi Sumber Daya Manusia (SDM), kompetensi, dan keterampilan yang dimiliki oleh anak-anak hasil perkawinan campuran, serta memupuk rasa cinta terhadap Indonesia untuk berkontribusi pada bangsa dan negara.


Tingkatkan Kesadaran Warga, Sosialisasi Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan oleh Kemenkumham Sumsel--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Selama kegiatan, beberapa materi disampaikan oleh narasumber dari berbagai instansi terkait, antara lain Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumsel, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.

Materi-materi tersebut mencakup Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022, Mekanisme Pencatatan Identitas WNA dan Berkewarganegaraan Ganda Terbatas, serta Tata Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian.

Dengan dihadiri oleh beragam pemangku kepentingan, diharapkan sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal untuk memahami, mengatasi, dan memberikan solusi terhadap permasalahan kompleks terkait kewarganegaraan, khususnya bagi anak-anak hasil perkawinan campuran.

Kategori :